BATAM, Kepritoday.com – Kamar Dagang dan Industri Kota Batam, bekerjasama dengan Koran Sindo mengadakan kegiatan sosialisasi amnesty tax atau pengampunan pajak, di Harris Hotel Batam Center, (11/08), kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala BIN Kepri, Ombudsman Batam Kepri, KPP Batam, para pelaku bisnis/pengusaha, Profesional Ekonom, Himpunan Organisasi Dunia Usaha, Akademisi, dan Media Cetak, Online dan Elektronik.
Sedangkan narasumber yang hadir diacara sosialisasi amnesty pajak tersebut, dari Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam, Pemko Batam dan BP Batam, adapun moderator dipandu oleh Dr. M. Gita Indrawan S.T MM (Ketua Bidang Ekonomi Kadin Batam) dan Redaksi Pelaksana Koran Sindo, Deden Rosada.
Kegiatan gathering dan halal bihalal sosialisasi amnesty pajak ini, diawali dengan sambutan-sambutan, dan sambutan yang pertama disampaikan oleh, Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk. Dalam sambutan singkatnya, Ketua Kadin Batam mengucapkan terima kasih atas kehadiran para peserta sosialisasi dan gathering halal bihalal amnesty pajak ini, dan dia juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadirannya Bapak Asman Abnur, karena hari ini beliau mengikuti rapat koordinasi dengan presiden.
Dan Sambutan berikutnya oleh, Kepala BP Batam, yang diwakili oleh Bapak Purnomo Andiantono, dia mengharapkan, sosialisasi ini dapat saling bertukar pikiran dan pendapat, masukan-masukan informasi yang kita butuhkan dalam meningkatkan budaya saing diwilayah Kota Batam, dan sebagai salah satu lokomotif dan juga pionir dalam memajukan devisa bagi negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yaitu salah satunya pajak.
Kemudian, acara dilanjutkan paparan amnesty pajak oleh Dadang Suwarna, selaku Direktur Penegakan Hukum Kementerian Keuangan RI dan dilanjutkan pada sesi tanya jawab.
Dikesempatan terpisah setelah selesai acara, Direktur Penegakan Hukum Kementerian Keuangan RI, Dadang Suwarna mengatakan, diberlakukannya pengampunan pajak atau tax amnesty sejak 18 Juli lalu, target realisasi yang terkumpul diketahui mencapai Rp.517.683.000.000 secara nasional dari Rp 165 Triliun.
” Untuk tahun 2016 ke depan sejak 1 januari kewajiban perpajakannya harus normal, benar sesuai dengan keadaan sebenarnya, wajib pajak wajib melaporkan harta dan hutangnya dan tidak boleh melaporkan harta yang akan dapat, cukup melaporkan harta yang sudah di miliki.” Kata Dadang
Ditambahkannya, kalau semua media mendukung tax amnesty untuk kebaikan bangsa dan negara ini, tolong awak media melaporkan manfaat tax amnesty,wajib pajak(WP) tidak di lakukan pemeriksaan,penyidikan tahun 2015 kebelakang DJP ( Direktorat Jenderal Pajak) pun membebaskan sangsinya tapi dengan syarat WP pun saling memaafkan dan mencabut semua permohonan keberatan banding dan seterusnya. Ujar Dadang, saat konferensi pers di Ballroom Harris Hotel (11/08).
Ketika dipertanyaan pidananya bagi TKA nya, Dadang menjelaskan, seperti aturan dalam UU perpajakan kita bahwa data yang disampaikan oleh wajib pajak tidak boleh diberikan kepada siapapun, diminta oleh siapapun dan data harus disimpan oleh DJP, kalau ada yang bocor maka pegawai pajaknya akan dipidanakan selama lima tahun, yang melapor adalah wajib pajak yang merasa dirugikan.
” Tapi di lain pihak dokumen yang di sampaikan wajib pajak tidak boleh di jadikan dasar untuk penyelidikan,penyidikan dan penuntutan terkait tidak pidana dan lainnya.jadi intinya tax amnesty data itu akan nyaman kita jaga.” Tutur Dadang, menutup pembicaraan. (Andri)
Ruangan komen telah ditutup.