BATAM, Kepritoday.com – Sebanyak 709 gram dan 100 butir pil ekstasi berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Batam, yang bertugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dari tersangka Ratna, pada hari Jumat 21 April 2017 pukul 10.15 wib.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, rencana tersangka akan di bawa ke Palembang, yang sudah ditunggu oleh pemilik barang haram tersebut.
Ekpose pengungkapan Narkotika ini dilaksanakan di halaman Satreskrim Narkoba Polresta Barelang, pada hari Rabu 26 April 2017, dan dihadiri oleh Ditreskrim Narkoba Polda Kepri, jajaran Kapolsek Kota Batam dan awak media.
Menurut Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI)) Bea Cukai Batam R. Evy Suhartantyo mengatakan, Kronologisnya yaitu pada tanggal 21 April 2017 pukul 10.15 Wib, kita telah mengamankan salah satu penumpang kapal MV. Indo Berlian 3, di pelabuhan Ferry Batam Center.
Setelah turun dari kapal tersebut, tersangka berinisial R terlihat gerak geriknya mencurigakan, kita lakukan pemeriksaan dua koper yang dibawa oleh R tadi, dan tidak nampak apa-apa, kemudian kita minta pasportnya berdasarkan pemeriksaan diruang ex-ray, setelah itu petugas kami yang perempuan menarik R tersebut dan dilakukan penggeledahan.
“Setelah dilakukan penggeledahan body terhadap R, didapatkan 39 bungkus plastik serbuk Cristal bening diduga sabu, dan 5 bungkus plastik ekstasi dililitkan memakai lakban,” Kata Evy.
Dan setelah pemeriksaan intensif tersebut kami dari Customs Narkotika Tim (CNT) berkoordinasi dengan Polresta Barelang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Kapolresta Barelang, AKBP. Hengki, juga menambahkan, bahwa kita lakukan antisipasi seperti pelabuhan-pelabuhan banyak modus-modus penyalahgunaan narkotika terutama dari daerah Stulang laut Malaysia dibawa oleh penumpang.
“Dan barang bukti yang diamankan sabu berat kotor nya 709 gram serta 100 butir pil ekstasi,” Kata Hengki.
Hengki menjelaskan lagi, dari kasus penyelundupan narkotika ini, yang dilakukan penangkapan oleh bea cukai tadi, kita turunkan tim dari Polresta Barelang, pada tanggal 23 April 2017, melakukan pengejaran untuk melakukan penangkapan, peran dari tersangka ini (Ratna-red) sebagai kurir.
Sedangkan pemesan barang haram ini berada di Palembang, sehingga kita kejar ke Palembang dan berhasil kita amankan tersangka atas nama Indra. Paparnya.
“Terhadap tersangka, kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 hingga hukuman mati, kata Hengki menutup pembicaraan. (Andri/Oscar).
Ruangan komen telah ditutup.