BATAM, Kepritoday.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Senin (28/11) pukul 09.30 Wib, menggelar ekspose pengungkapan kejahatan tindak pidana Narkoba diruang Diresnarkoba Polda Kepri.
Dalam keterangan Wakil sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kompol Rr. Arikawati. K, SE diruang kerjanya, menerangkan Tentang Kapolda Kepri Ekspose Ungkap kasus tindak pidana Narkoba tersebut.
” Ekspose tangkapan barang bukti Narkotika Direktorat Narkoba Polda Kepri, oleh Kapolda Kepri, Brigjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, MH, di dampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Jamaludin, dan Kasubdit Resnarkoba Polda Kepri.” Kata Arikawati.
Kronologisnya yaitu pada hari Senin tanggal 21 November 2016 sekira pukul 15.00 wib di peroleh informasi akan masuk barang (sabu dan ekstasi) dari Malaysia melalui jalur laut (pelabuhan tidak resmi) atau pelabuhan barang taman bunga Tg. Balai Karimun yang di duga di bawa oleh seorang laki-laki berinisial SH alias S.
Bahwa setelah memperoleh informasi tersebut, Tim langsung berangkat menuju Tg. Balai Karimun dan melakukan pengintaian di Pelabuhan Kapal Barang Taman Bunga Tanjung Balai Karimun, kemudian sekira pukul 18.30 Wib tim melihat ada Boat Pancung bersandar di Pelabuhan Kapal Barang (Kargo) Taman Bunga Tanjung Balai Karimun dan melihat seorang Laki-laki (pelaku) turun dari Boat pancung tersebut.
Kemudian, pelaku keluar dari pelabuhan sambil membawa 1 (satu) buah Tas Ransel merek Taikes warna abu-abu merah, dan setelah diluar lokasi pelabuhan pelaku langsung menumpang sepeda Motor yang dikendarai oleh seorang laki-laki yang ternyata sudah stanbay menunggu pelaku, dan tim mengikuti dan membuntuti dari belakang.
Karena menurut informasi bahwa saat pelaku positif ada membawa barang (sabu dan ekstasi) tersebut, lalu sekira pukul 19.45 Wib, ketika sepeda motor yang ditumpangi oleh pelaku berhenti dan kemudian pelaku turun dari sepeda motor, tepatnya di Jl. Durian RT. 03/RW.01 Kampung Ranggam Kecamatan Tebing-Tanjung Balai Karimun, Tim langsung menangkap pelaku.
Selanjutnya Tim menggeledahnya, dan didalam Tas Ransel yang dibawanya tepatnya dilipatan pakaian (celana pendek) ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna merah berisikan tablet diduga ekstasi logo CU warna cream sejumlah 920 (Sembilan ratus dua puluh) butir dan 1 (satu) bungkusan kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening dengan berat 500 (lima ratus) gram. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri guna dilakukan penyidikan.
Data Penangkapan :
Nama : inisial SH alias S, Tempat/Tanggal lahir : Teluk Uma-Tebing Karimun/ 05 Juli 1982. Jenis Kelamin : Laki-laki, Pekerjaan : Tidak ada, Alamat : Teluk Uma RT. 01/RW. 02 Kec. Tebing-Tanjung Balai Karimun.
Barang bukti yang disita :
1 (satu) bungkus plastic warna merah berisikan tablet diduga ekstasi logo CU warna cream sejumlah 920 (Sembilan ratus dua puluh) butir
1 (satu) bungkusan kertas warna putih berisikan 1 (satu) bungkus serbuk Kristal diduga sabu yang dibungkus dengan plastic bening sekira berat 500 (lima ratus) gram.
1 (satu) Unit Handphone merk Nokia tipe 105 warna hitam dengan kartu Simpati nomor 08137843XXXX
1 (satu) lembar KTP dengan NIK 210205050782XXXX an SH
1 (satu) buah paspor Republik Indonesia dengan nomor A 9270XXX an SH
1 (satu) Lembar tiket kapal Tuah Fery Service dengan nomor OW 022412
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam
Uang tunai senilai RM 72 (Tujuh puluh dua ringgit Malaysi).
1 (satu) buah tas ransel warna merah abu-abu merk taikes
Barang bukti berupa ekstasi mengandung Metilon merupakan turunan dari Katonine yang berdasarkan Permenkes Nomor 13 Tahun 2014 masuk dalam Narkotika Golongan 1.
Pasal yang di persangkakan adalah pasal 113 (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. Akan di lakukan penelusuran dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka sesuai dengan Undang-Undang RI no 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,ersangka berafiliasi dengan kelompok jaringan Lapas Narkoba Tg. Pinang berinisial R. (And/Osc)
Ruangan komen telah ditutup.