Pemerintah Hamburkan Milyaran Rupiah Untuk KCS TV
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Pada berita acara rapat finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015, antara Dinas pendidikan Provinsi Kepri dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, Jumat 5 Desember 2014, yang telah disepakati pada pagu anggaran Dinas pemilik DPA terbesar tersebut, diduga mengalami kemiringan Anggaran.
Berdasarkan Nota Keuangan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri APBD TA 2015, dibandrol dengan nilai Rp.279 miliar lebih, anggaran meliputi 13 Program itu diantaranya, anggaran untuk stasiun televisi Provinsi Kepri, yang kemudian disebut, Kepri Cyber School (KCS) TV atau Televisi Pendidikan Kepri, yang baru-baru ini dirubah nama menjadi TV Kepri.
Anggaran yang dikucurkan untuk Televisi Pendidikan kepri, antara Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri ini tidak tanggung – tanggung, dengan kucuran anggaran Rp. 3,5 M lebih, untuk menciptakan TV yang kabarnya untuk pendidikan itu.
Maka dari itu, beberapa Media yang tergabung dalam Tim Investigasi, pada Selasa, (12/07), mengulas satu-persatu penggunaan anggaran APBD tersebut, karena terdapat dugaan manipulasi pada penganggarannya, diantaranya, pengadaan Power Amplifier KCS TV, sebesar, Rp.210 Juta serta pengadaan pemancar Stasiun KCS TV dengan anggaran Rp.200 Juta lebih.
Ironisnya lagi, dugaan pemalsuan itu terbukti, dengan belum ditemukannya pemancar milik KCS TV, namun masih dianggarkan dalam DPA Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Hal ini kemudian menjadi pertanyaan kembali ketika ada angka Rp.200 juta untuk pemeliharaan pemancar, sementara, untuk pemancar KCS TV masih menumpang disalah satu TV Kabel yang ada di Kota Tanjungpinang.
Drama dugaan penggelapan anggaran itu juga ditonton oleh masyarakat Kepri, itu terbukti berdasarkan hasil survei Tim Investigasi, sebagian masyarakat yang menggunakan pemancar sinyal televise, seperti tiang antena (Tv Analog bukan TV Kabel) tidak mendapatkan saluran KCS TV, begitu juga dengan parabola, bahkan di prabayar, seperti Indovision, matrix, maupun jaringan Televisi Prabayar lainnya.
Rentetan dugaan pemalsuan guna penggelembungan anggaran cuma-Cuma, yang dilakukan beberapa oknum yang memiliki kepentingan untuk meraup Anggaran APBD Kepri berkelanjutan itu juga terlihat, saat TV Pendidikan itu terus menerus dianggarkan, pada tahun ini dengan beragam program yang hanya disalurkan hanya di TV Kabel saja.
Sementara itu, hasil penelusuran Tim Investigasi masih menduga kuat terciptanya TV Kepri hanyalah akal bulus para oknum, untuk meraup Anggaran tanpa memberikan gambaran globalisasi kemajuan pendidikan di Provinsi Kepri ini yang memiliki Lima Kabupaten dan dua Kota.
Jika mengacu pada UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran serta PP No 52 tahun 2005 tentang penyelengaraan lembaga penyiaran berlangganan atau yang dikenal dengan TV kabel, suatu lembaga swasta yang tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP) tidak berhak melakukan MoU dengan pemda maupun DPRD. Sementara TV Kepri yang dulunya KCS TV masih menumpang alias MoU dengan salah satu TV Kabel di Tanjungpinang.
Sampai berita ini dipublikasikan, Tim Investigasi dari beberapa media ini, masih belum berhasil mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. ( TIM )
Ruangan komen telah ditutup.