- Camat Senayang Bersama Unsur Muspika Adakan Pertemuan
LINGGA, Kepritoday.com – Rosmalisa, Camat Senayang, Kabupaten Lingga, adakan pertemuan bersama unsur muspika Kecamatan Senayang, terkait kasus pembakaran kapal pukat trawl milik warga Tukul, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Senayang, yang terjadi di desa Tanjung Kelit, hanya karena berebut tapal batas. Acara pertemuan dilaksanakan di Gedung Pertemuan, Kecamatan Senayang, Selasa. (31/01) beberapa waktu lalu.
Hadir pada pertemuan tersebut, Rosmalisa, selaku Camat Senayang, Asmadianto, pihak dari DKP Provinsi Kepri, Danlanal Senayang, Danramil yang mewakili, Kapolsek Senayang, Wakil Syahbandar Senayang, Anggota Lanal Pos Cempa, Staf DKP Kabupaten Lingga serta warga kedua desa yang bertikai.
Camat Senayang, Kapolsek, pihak DKP Provinsi Kepri, serta pihak-pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan, agar warga desa yang bertikai dapat menahan diri dan saling meredam emosi serta jangan sampai main hakim sendiri, karena akan mengakibatkan terjadinya kriminalitas dan sudah pasti akan merugikan diri kita sendiri.
“ Setiap permasalahan dapat dihadapi dengan kepala dingin dan sejukan hati, apapun masalah yang dihadapi, Insya allah bisa dimusyawarahkan bersama serta laporkanlah masalah yang dialami kepada aparat desa setempat.” Jelas Rosmalisa.
Dalam pertemuan tersebut, pihak nelayan dari Desa Tanjung Kelit juga mempertanyakan dan menuntut tentang Undang-Undang RI, nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan yang berbunyi :
- Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkap ikan diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.
- Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri.
Semua itu sudah jelas, penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak berkelanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jarring trawl atau Pukat Harimau dan alat kompresor dilarang oleh Undang- Undang Perikanan. Jelas nelayan Desa Tanjung Kelit. (RZA).
Ruangan komen telah ditutup.