Kepritoday.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa, semua daerah perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda), yang berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol dan dengan tegas mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
” Penjelasan ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang dari pemberitaan bahwa Kementerian Dalam Negeri mencabut Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah (Perda Pelarangan Minuman Keras),” Kata Mendagri menjawab pertanyaan Pers di Semarang, beberapa waktu lalu.
Dilanjutkan Tjahjo, Perda Pelarangan Minuman Keras, pada prinsipnya harus diberlakukan di semua daerah dengan konsisten, benar penerapan dan pencegahannya, serta penindakkan oleh daerah. Apalagi, minuman keras juga dan pemicu kejahatan.
Di Papua misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua, untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten.
Tjahjo mengungkapkan, bahwa relatif banyak Perda Minuman Keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkan kembali perda tersebut, termasuk koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Minuman Keras bisa efektif, dan pelarangan termasuk pelarangan pembuatan dan peredaran didaerah diperketat. (red/Kemendagri RI)
Ruangan komen telah ditutup.