MUBA

Komunikonten Adakan Diskusi Soal Pajak Google dan Kewajiban Filter Konten Raksasa Digital

banyuasin

poster-acara-warna-coklatJAKARTA, Kepritoday.com – Sejak 2008, sudah ada desas-desus bahwa Google, Facebook, Yahoo, Twitter, tidak bayar pajak. Menyikapi ini, Komunikonten, Institut Media Sosial dan Diplomasi mengadakan diskusi, temanya; Kewajiban Pajak dan Filter Konten Bagi Raksasa Digital, Serta Literasi Digital Untuk Kepentingan Nasional Indonesia.

Dikusi ini akan diadakan pada Kamis, 22 Sep 2016, Pukul 14.00 – 17.00 WIB, di Kantor Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jalan Kembang Raya No 6, Jakarta Pusat, dengan narasumber,  Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI (dalam konfirmasi), Agus Sudibyo, Mantan Anggota Dewan Pers, Kaprodi Komunikasi Massa di Akademi Televisi
Indonesia, Hariqo Wibawa Satria, Komunikonten, Akhyari Hananto, Pendiri Good News From Indonesia, dan Anita Rahman sebagai moderator dari Aliansi Jurnalis Independen.

Menurut Dir Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria, sejak 2008 sudah ada yang bertanya di forum online, apakah google bayar pajak, dan apakah seseorang harus bayar pajak jika mendapatkan penghasilan dari google.

Pada 2011, muncul tulisan Ellyzar Zachra berjudul; Cara Google Siasati Kewajiban Bayar Pajak. Pada 2012 mulai ada online nasional yang memberitakan ini. Puncaknya sejak Maret 2015 hingga September 2016, isu ini makin banyak diberitakan. Agus Sudibyo juga membahas ini dalam tulisannya berjudul; dilema raksasa digital dan media digital dan surveillance capitalism.

foto-1“Sepanjang 2008-2011 itu yang banyak ditulis adalah tentang perseteruan google di negara-negara lain, 2011-2015 barulah dipertanyakan mengapa Google tidak bayar pajak di Indonesia, jadi diskusi lahir dari diskursus panjang. Pada April 2016, Komunikonten juga sudah mendiskusikannya. Kita akan maksimalkan agar besok diskusi di AJI dapat memberikan
solusi-solusi konstruktif, terima kasih kepada Pengurus AJI Pusat yang membantu menyediakakan tempat di kantornya”, jelas Hariqo di Depok pada Rabu (21/09/2016)

Hariqo menambahkan, pihaknya juga salut dengan langkah cepat Kemkominfo RI, yang telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyediaan Layanan Aplikasi Dan/Atau Konten Melalui Internet (Over The Top). Dalam surat itu selain soal pajak, dibahas juga agar penyedia layanan over the top melakukan filter konten, agar tidak ada muatan yeng bertenangan dengan Pancasila, UU 1945, atau muatan lain yang mengancam kerusuhan di Indonesia, mengancam keutuhan NKRI.

“Untuk bahan diskusi, teman-teman dapat membaca di dua link ini: http://bit.ly/2cTEUTz dan http://bit.ly/2cSAHwy ”, tutup Hariqo

Selain Diskusi, Komunikonten juga mengajak pengguna medsos untuk hadir dalam dalam kampanye “media sosial untuk kepentingan nasional” di Car Free Day, Minggu, 25 September 2016, di samping Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta mulai pukul 06.30 – 09.00 pagi. “ini aksi rutin kami di Car Free Day, guna sama-sama membangun kesadaran bahwa medsos bisa memperkuat NKRI, namun bisa juga melemahkan”, jelas Hafyz Marshal, Ketua Panitia kegiatan ini. (red/IR).

Ruangan komen telah ditutup.