BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, bertempat diruang Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri Selasa, (30/08), pukul 09.30 Wib. Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP. Hartono, SH, diruang kerjanya.
” Pemusnahan barang bukti Narkotika dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2016 pukul 09.30 Wib, bertempat diruang Opsnal Direktorat Narkoba Polda Kepri, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dipimpin oleh Kabag Wassidik Direktorat Narkoba Polda Kepri, AKBP. Tua Turnip. SH, yang mewakili Direktur Narkoba, dan disaksikan BPOM Provinsi Kepri, Bea dan Cukai Prov Kepri, Hakim PN Batam, Kejari Batam dan LSM Granat Kota Batam.” Kata Hartono.
Kronologis kasus Narkotika jenis sabu ini, dari hasil penangkapan pada hari selasa tanggal 2 Agustus 2016, sekira pukul 18.45 wib, Team Opsnal Subdit II telah melakukan penangkapan di Perumahan Kartini Raya, II RT. 10 / RW 10, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, blok N no. 12 B Kota Batam, terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama BHR dan DE.
Dalam penangkapan BHR dan DE, Team Opsnal Subdit II kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu, seberat 83 gram dari kantong celana belakang BHR. Kemudian dilakukan pengembangan keperumahan Palem Raya, Blok B2 no.22, Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, ditemukan barang bukti serupa, dilemari pakaian BHR yaitu, berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan sabu seberat 94 gram. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, dibawa kekantor Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi : LP-A / 130 / VIII / 2016 / SPKT-Kepri tanggal 2 Agustus 2016 dan Laporan Polisi : LP-B / 36 / VIII / 2016 / SPKT-Kepri tanggal 2 Agustus 2016, dengan tersangka RZ dengan TKP dipemeriksaan X-Ray, terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam, dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebagai berikut:
Jumlah keseluruhan barang bukti 374,6 (Tiga ratus tujuh puluh empat koma enam) gram.
Jumlah yang dimusnahkan 352,2 (Tiga ratus lima puluh dua koma dua) gram.
Untuk dikirim ke Puslabfor Polri Cabang Medan, 20,4 (dua puluh koma empat) gram.
Untuk pembuktian di Pengadilan 2 (dua) gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun, dan paling lama 20 Tahun. (And/Osc)
Ruangan komen telah ditutup.