BATAM, Kepritoday.com – Direktorat Resort Narkoba Polda Kepri, pada Jumat, (21/10) mengadakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 725 gram, dari dua kasus berbeda, pertama hasil tangkapan dipelabuhan Ferry Selat Belia, Tanjung Batu Kundur Barat, Tanjung Balai Karimun Kepri, dan yang kedua tangkapan petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec, Bandara Hang Nadim Batam.
Adapun kronologis penangkapannya pada kasus pertama yaitu, pada hari kamis tanggal 29 September 2016, sekira pukul 23.00 wib, pelapor (anggota polri) bersama rekan-rekannya, telah melakukan penangkapan dipelabuhan Ferry Selat Belia, Kecamatan Kundur Barat, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, terhadap seorang laki-laki yang Berinisial H bin HS, dengan melakukan Undercover Buy, kemudian ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu, dari tas sandang warna hitam. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti :
1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 50 (lima puluh) gram
1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 43 (empat puluh tiga) gram
1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 42 (empat puluh dua) gram
1 (satu) bungkus plastic transparan berisikan sabu seberat 93 (Sembilan puluh tiga) gram
Total keseluruhan barang bukti 228 gram. Barang bukti a,b,c,d disisihkan untuk pemeriksan ke labfor Medan sebanyak 10 gram, Barang bukti a,b,c,d disisihkan untuk pembuktian perkara sebanyak 1 gram. Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 184 (seratus delapan puluh empat ) gram.
Sedangkan dari kasus kedua kronologis kejadiannya adalah, pada hari minggu, tanggal 2 Oktober 2016, sekira pukul 12.00 wib, petugas Bea dan Cukai bersama petugas Avsec Bandara Hang Nadim Kota Batam, telah mengamankan seorang perempuan yang akan menaiki Pesawat Lion Air tujuan Jambi dengan inisial MA alias LE binti HMDD, dimesin Metal Detector/ Pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam, dikarenakkan pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (Tujuh) bungkus Sabu seberat 611 (enamratus sebelas) gram dari dalam Bra/Miniset (Pakaian dalam) yang digunakan oleh pelaku MA alias LE binti HMDD dimaksud.
Kemudian terhadap pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan oleh pihak Bea dan Cukai kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti :
6 (enam) bungkus sabu seberat 607 (enam ratus tujuh) gram, dengan perincian, 60 (enam puluh) gram sabu disisihkan untuk uji puslabfor Polri cabang Medan, 6 (enam) gram sabu dan sisa sabu dari hasil uji Puslabfor Polri cabang Medan seberat 57 (lima puluh tujuh) gram untuk pembuktian perkara dipengadilan, 541 (lima ratus empat puluh satu) gram sabu disisihkan untuk dilakukan pemusnahan, 1 (satu) bungkus sabu seberat 4 (empat) gram, dikirim seluruhnya ke Labfor Polri cabang Medan dan sisa dari hasil uji puslabfor Polri seberat 3,5 (tiga koma lima) gram sabu untuk pembuktian perkara dipengadilan.
Jumlah total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 725 (tujuh ratus dua puluh lima) gram Sabu, pemusnahan disaksikan oleh perwakilan dari pengadilan Negeri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM), Pengacara dan Ormas Granat.
Dalam hal ini, para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun Penjara. (And/Osc).
Ruangan komen telah ditutup.