LINGGA, Kepritoday.com – Dealer Asli Motor Yamaha Dabo Singkep, atas nama Aseng, dilaporkan kepihak kepolisian resort Lingga, atas dugaan penggelapan mobil milik saudara Asrol. Awalnya, Saudara Asrol mendatangi Dealer Asli Motor Yamaha Dabo Singkep, guna mendapatkan pinjaman uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) pada bulan Desember 2014, dengan menyepakati beberapa persyaratan diantaranya, saudara Asrol harus membayar uang pinjaman tersebut dengan cara dicicil setiap bulannya sebesar Rp. 1.166.000,- dalam jangka waktu 36 bulan.
Selanjutnya, saudara Asrol harus membayar cicilan selambat-lambatnya tanggal 15 setiap bulannya, dan atas keterlambatan pembayaran perbulannya, maka Asrul akan dikenakan denda sebesar Rp. 6.000,- dan apabila didalam pembayarannya didapati penunggakan selama 2 sampai 3 bulan, maka mobil avanza 300 E warna silver dengan nomor polisi BP 1437 YT milik Asrul akan ditahan oleh saudara Aseng sebagai jaminan untuk pelunasan hutang. Atas perjanjian tersebut, Asrulpun menyetujuinya dan menandatangani surat perjanjian tersebut.
Namun, karena telat pembayaran cicilan selama 5 bulan, maka mobil tersebut langsung diambil oleh pihak Dealer sebagai jaminan sampai pelunasan pinjaman, dengan catatan, jika selesai pelunasan maka mobil tersebut boleh diambil kembali. Tapi, alangkah kagetnya Asrul, setelah mengetahui kalau mobil miliknya telah dijual oleh Aseng kepada seseorang.
“Saya sangat kaget setelah mengetahui dari rekan, kalau mobil Avanza milik saya sudah dijual Aseng kepada orang lain, tanpa pemberitahuan kepada saya.” Kata Asrul.
Karena tidak senang atas perbuatan Bos Dealer Asli Motor Yamaha Dabo Singkep, (Aseng-red) yang telah menjual mobil miliknya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, maka Asrul melaporkan peristiwa ini ke Polres Lingga. (Ramlan).
Ruangan komen telah ditutup.