Dalam Pelayanan Publik, Dinsosnaker Kota Tanjungpinang Mendapat Rapor Merah
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Dalam kepemimpinan Surjadi, sebagai Kepala Dinas Sosial Dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Tanjungpinang, dalam pelayanan publik mendapatkan rapor merah, dengan poin 19,50 kategori rendah. Buruknya pelayanan di dinas itu dinilai dari produk pelayan izin pengumpulan sumbangan.
Hal ini dinilai berdasarkan kepatuhan pemerintah daerah dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik kategorisasi Kabupaten/Kota Pemerintah Daerah Tanjungpinang periode observasi Maret-Mei 2015.
Keterangan Kategorisasi Penilaian Kabupaten/Kota, nilai 0-50, tingkat kepatuhan Rendah (Zona Merah). Untuk nilai 51-80 tingkat kepatuhan Sedang (Zona Kuning) dan nilai 81-100, tingkat kepatuhan Tinggi.
Pelayanan publik atau pelayanan umum ini didefinisikan sebagai bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di daerah, dan dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Pelayanan Publik secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.
Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Saat di konfirmasi terkait hal ini melalui pesan singkat selulernya, Kepala Dinsosnaker Kota Tanjungpinang, Surjadi, enggan memberi jawaban alias bungkam. (Afriadi)
Ruangan komen telah ditutup.