BINTAN, Kepritoday.com – Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2015 kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bintan disertai dengan penandatanganan Fakta integritas, di aula Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu, Selasa (6/1).
Penyerahan DPA dilakukan oleh Bupati Bintan Ansar Ahmad. Seusai penyerahan DPA dan penandatangan Fakta integritas Bupati Bintan mengatakan bahwa dengan diserahkannya DPA ini berarti semua aktivitas pembangunan setiap SKPD siap dilaksanakan atas dasar dokumen yang jelas dan terencana.
Penyerahan DPA 2015 kepada masing-masing SKPD, lanjut dikatakan Beliau, tentang penjabaran dari peraturan daerah Kabupaten Bintan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi provinsi dan ditetapkan kembali oleh Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan.
“Sebagai konsekuensi atas tanggungjawab masing-masing SKPD selaku pengelola terhadap apa yang telah direncanakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, beberapa hal yang harus diperhatikan,” katanya.
Diantaranya adalah tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) agar melakukan review terhadap kinerja SKPD setiap triwulan dengan berpedoman pada indikator kinerja yang telah ditetapkan baik input, output, outcome, benefit, maupun impact. dikatakan untuk melihat apakah realisasi anggaran dan program serta kegiatan dilaksanakan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan.Selain itu, ungkapnya, setiap SKPD harus menandatangani pakta integritas dengan dirinya sebagai pimpinan.
Sebagai upaya agar masing-masing SKPD selalu mengingat akan janji dan sumpah sebagai birokrat yang menyandang mandat dari Tuhan Yang Maha Esa serta mandat publik sebagaimana telah diikrarkan dalam sumpah Pegawai negeri Sipil (PNS) dan sumpah jabatan.
“Penandatanganan pakta integritas ini juga sebagai pernyataan/janji tentang komitmen untuk melaksanakan segala tugas dan tanggungjawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Ansar mengemukakan, penandatanganan integritas yang baru dilaksanakan pada 2015 ini diharapkan dapat mencegah penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, dan pelayanan kepada masyarakat.
Mencegah dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, mark-up, suap, pungutan liar, dapat meningkatkan kredibilitas aparatur pemerintahan, serta mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas, efesien dan efektif.
Sedangkan penandatangan kesepakatan bersama/memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, karena perlunya proses pendampingan, konsultasi dengan kejaksaan.
“Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mari gunakan secara efektif sesuai koridor perundangan yang berlaku,” terang Ansar.
MoU ini, ungkapnya, bukan berarti lepas dari proses hukum. Karena Kejaksaan merupakan pengacara negara. Pendamping pemerintah dibidang hukum dalam pelaksanaan APBD. “Pendampingan secara preventif lebih baik daripada sampai proses hukum yang bisa merugikan pribadi, keluarga dan Pemkab Bintan,” tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Heri Ahmad Pribadi SH, MH, mengatakan, MoU dengan Pemkab Bintan merupakan awal pelaksanaan APBD yang baik. SKPD sudah menyatakan pakta integritas untuk kerja bagus. Telah berjanji di depan Bupati, DPRD, Kapolres Bintan, Kajari, untuk melaksanakan secara transparans, dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan sebagai unsur penegakan hukum, mengawal APBD untuk pembangunan daerah.
“Kami siap mendampingi, untuk memberikan solusi atau pendapat hukum, bila SKPD membutuhkan,” ujar Heri Ahmad.
Laksanakan APBD dengan amanah, kerja ikhlas. Sehingg untuk kemajuan pembangunan masyarakat lebih cepat. Dan kejaksaan lebih ringan dalam melaksanakan pengawasan. Supaya tidak terjadi penyimpangan.
“Hati-hati dalam bekerja, sekarang ini jamannya keterbukaan informasi publik. Audit BPK juga bisa diakses melalui laman jaringan internet,” pesan Heri Ahmad.
Dengan pesan yang disampaikannya, diharapkan tidak sampai timbul permasalahan hukum. Pendampingan oleh kejaksaan bukan untuk melindungi. “Tetapi untuk meluruskan, agar tetap on the track. Amanah dijaga dengan baik,” tambahnya.
Ia menyarankan, agar kepala SKPD selalu berkonsultasi dengan lembaga pengadaan secara elektronik (LPSE) di Jakarta, dalam pelaksanaan lelang proyek, pelaksanaan proyek dan penyelesaian proyek.
“Kami hanya mendampingi prapelaksanaan. Pada saat pelaksanaan dan akhir pelaksanaannya silakan berkonsultasi dengan ahlinya, LPSE,” sarannya. (edison)
Ruangan komen telah ditutup.