BNNP Kepri Musnahkan 206,5 gram Sabu, Berpotensi Menyelamatkan Nyawa 1,033 Orang

BNNP
Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Kepri, AKBP. Bubung Pramiadi, SH, dan dihadiri oleh Polda Kepri dan Bea Cukai, Pada Acara Pemusnahan BB Narkotika. (Insert Kiri Atas : Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sabu)

BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, mengadakan kegiatan pemusnahan Narkotika, dari kasus peredaran Narkoba diwilayah Kepulauan Riau, selama bulan Juni 2015, adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan hari ini seberat 206,5gram. Kamis, (23/06).

Untuk barang bukti yang dimusnahkan oleh BNNP Kepri, sebanyak 55gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan penyidikan dari 2 perkara tersebut.

Kronologis dari 2 kasus peredaran Narkoba yang pertama dari tersangka I (29) Warga Negara Indonesia (WNI), dari tersangka ini diamankan 146,5 gram tangkapan dengan TKP Ruko Mitra Mall, lantai 2 Cinta Massage Batu Aji Batam, pada hari kamis 02/Juni/2016 pukul 16.00 Wib. Dari barang bukti yang disita sebanyak 89,5 gram dan disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan persidangan.

Adapun perinciannya dari 98,5 gram tersebut adalah, barang bukti sabu yang ditemukan dari sebuah toples plastik berwarna hijau berisi 7 paket sabu, dengan berat bervariasi mulai dari 5 gram hingga 50 gram perpaketnya.

IMG-20160623-WA0005
Para tersangka Narkotika jenis sabu sabu jaringan internasional

Kasus yang kedua dari tersangka A (36) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Batam, dipelabuhan Internasional Batam Centre, dengan berat bruto 115 gram sabu, yang dibawa tersangka dari Malaysia,

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan kepada BNNP Kepri untuk diproses secara hukum. Barang bukti sabu ini di dapat dari tersangka 1 bungkus plastik bening yang di bungkus lakban berwarna hitam dan dibungkus kondom berisi sabu, petugas juga menyita pasport milik tersangka dan tiket Pasir Gudang Malaysia-Batam.

Dari dua kasus Narkotika tersebut para tersangka dikenai pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman maximal hukuman mati atau seumur hidup. (andri)

Ruangan komen telah ditutup.