BNNP Kepri Musnahkan 10.562 Gram Ganja Jaringan Aceh

Kepala BNNP Kepri, Sedang Memaparkan Kepada Awak Media Sindikat Ganja Asal Aceh dan Jaringannya

BATAM, Kepritoday.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 10.562 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua) dari 1 (satu) kasus peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Ekpose pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilaksanakan pada hari Selasa. (11/04/2017), siang hari.

Berdasarkan Laporan Kasus Narkotika : LKN / 12 / III / 2017 / BNN Pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017, sekira pukul 17.00 Wib di Perumahan Pesona Mantang Blok A No.17 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang laki-laki atas nama SB (30 Thn) WNI, RA (31 Thn) WNI, F (39 Thn) WNI, Z (17 Thn) dan M (29 Tahun) karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis ganja seberat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram.

Kronologis Jalur peredaran narkoba jenis ganja dari jaringan Aceh ini bermula dari tersangka M dan Z yang ditugaskan oleh A (DPO) bandar narkoba dari aceh untuk membawa 3 (tiga) dirigen berisikan ganja dengan total berat bruto 10.640 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh) gram dari Kp.Krueng Haji Kec. Sawang Kab. Bireun Provinsi Aceh ke Batam.

Dari Lhokseumawe M dan Z menggunakan Bus Kurnia pergi ke medan, sesampainya di Medan mereka beristirahat di kedai kopi dan di jemput sebuah mobil Avanza dan diantarkan ke Pelabuhan Belawan Sumatera Utara menaiki kapal Pelni Kelud untuk menyeberang ke Batam.

Sesampainya di Batam M dan Z membawa barang tersebut ke rumah F di Batu Merah Kota Batam Provinsi Kepri menggunakan taksi, F berencana mengedarkan ganja itu di Kota Batam.

Dari barang bukti Narkotika jenis Ganja yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 10.562 (sepuluh ribu lima ratus enam puluh dua) gram dan sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan  atau ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Oscar).

Ruangan komen telah ditutup.