Bea Cukai Tanjungpinang Tegah Shabu Seberat 1.909 Gram
TANJUNGPINANG, Kepritoday.com – Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, berhasil menegah Penyelundupan Psikotropika, jenis Shabu (Methamphetamin) seberat 1.909 Gram.
Shabu (Methamphetamin) seberat 1.909 Gram tersebut, dibawa melalui Ferry MV. Cinta Indomas, berbendera Malaysia, dari Stulang Laut menuju Tanjungpinang. Penyelundupan Shabu tersebut berhasil di Tegah Tim P2 bersama Tim Pemeriksa KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, diterminal Ferry Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang. Senin, (22/12).
Hilman, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, dalam Press Releasenya menjelaskan, Tim P2 dan Tim Pemeriksa KPPBC, Senin 22 Desember 2014 melakukan Pengawasan barang bawaan penumpang, yang dilakukan terhadap semua penumpang, dan Tim Pemeriksa KPPBC mendapatkan 1 (satu) kantong plastik yang berisi 2 (dua) bungkusan kopi instan dengan merk Antongcafe, dan dari tampilan X-Ray bungkusan tersebut diindikasikan mencurigakan.
“ Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam melalui pemindaian kembali dengan mesin X-Ray, diyakinkan bahwa barang tersebut adalah Narkotika yang dibungkus rapi dalam bungkus kopi instan.“ Terang Hilman.
Sementara penumpang yang membawa barang tersebut melarikan diri dengan berbaur dengan kerumunan penumpang yang baru datang dari Singapura, sehingga pelaku berkesempatan untuk kabur. Jelas Hilman lagi.
Dalam kejadian ini, jelas melanggar pasal 102 huruf e UU No.17 Tahun 2006, yaitu menyembunyikan barang impor secara melawan hukum yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean jo. UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Narkotika jenis Shabu (Methamphetamin) tersebut diserahkan ke Polres Tanjungpinang guna penanganan lebih lanjut. (djo)
Ruangan komen telah ditutup.