LINGGA, Kepritoday.com – Kejaksaan Negeri, Daek Lingga, di dabo singkep, menggelar Sosialisasi Bahaya Dan Memberantas Korupsi. Acara sosialisasi ini, bersempena dengan Hari Anti Korupsi Sedunia. Sosialisasi yang digelar Kejaksaan Negeri ini, bertemakan, “Mari Bersama Berantas Korupsi Secara Profesional, Proporsional Dan Hati Nurani.” Acara Sosialisasi dilaksanakan diSanggar Praja Kecamatan, Daek Lingga. Rabu (09/09).
Kasintel Kejaksaan Negeri, Daek Lingga, Ahmad Amid Arief, SH, menuturkan, korupsi merupakan bahaya latin, yang harus kita waspadai dan kita berantas.
Arief menjelaskan, untuk memberantas korupsi itu perlu kerja keras semua pihak, untuk itu, bersempena dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, mari bersama kita berantas korupsi secara propesional, proporsional dan hati nurani, dengan itu, kita harapkan korupsi bisa di cegah secara dini. Jelasnya.
“ Sosialisasi bahaya latin korupsi ini, diadakan bagi para aparatur Desa dan Kelurahan sekecamatan singkep dan singkep pesisir, agar para aparatur mengerti arah dan sumber awal gejala indikasi perlakuan korupsi.”
Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap, Pemerintah Desa dan Kelurahan dapat mengetahui apasaja yang termasuk Kategori yang terindikasi kearah Korupsi, dan kepada para aparatur desa dan kelurahan dapat pula memberikan dan memperluas apa yang didapati dari kegiatan sosialisasi ini. Jelasnya lagi.
Ditambahkan Arief, kepada masyarakat, mulailah berani melakukan pencegahan, mungkin salah satunya dengan melakukan laporan secara resmi, kalau ada terendus yang menyangkut tindakan korupsi. Meskipun sampai saat ini belum ada satupun surat resmi atau laporan resmi dari masyarakat, dan kita berharap masyarakat bisa berani melaporkan tindak pidana korupsi. Ungkapnya.
H. Kisan Jaya, Camat Singkep, yang menjadi moderator sosialisasi mengatakan, kegiatan ini merupakan sebuah pencegahan bagi Pelaksana Pengguna Anggaran (PPA) dan penyelesaian masalah secara administrasi pengelolaan keuangan Desa dan Kelurahan.
” Kegiatan ini merupakan Safety (Pencegahan), bagi pelaksana pengguna anggaran dan penyelesaian masalah secara admistrasi penggelolaan keuangan desa dan kelurahan.hingga kegiatannya desa dan kelurahan tidak menjadi indikasi adanya korupsi.” Intinya pencegahan itu lebih baik dari pada mengobati. Ungkap Kisan. (MR).
Ruangan komen telah ditutup.